Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.
Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan, tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.
Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.
Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.














