TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 3 tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis, 13 Oktober 2022.
Tiga orang tersangka salah satunya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud. Dia terlibat korupsi saat menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2020.
Selain Iman Hud, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menahan Abd Rahim yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar 2017-2020.
Kemudian Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, Kejati Sulsel melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa ketiganya terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Dua diantaranya dilakukan upaya paksa penahanan. Sementara satu orang lainnya sebelumnya telah ditahan dengan kasus pembunuhan,” ucapnya.
Ketua Tim Penyidik Kejari Sulsel, Herberth P Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman menambahkan bahwa tersangka Abd Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
“Sedangkan Imam Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo.
Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 Miliar,” tandasnya. (dso/Ibe)














