Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

JPU Bacakan Dakwaan Tindak Pidana HAM kepada Mayor Inf (Purn) Isak Sattu

290
×

JPU Bacakan Dakwaan Tindak Pidana HAM kepada Mayor Inf (Purn) Isak Sattu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI bacakan dakwaan tindak pidana HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu, 21 September 2022.

Dakwaan yang dibacakan Dr. Erryl Prima Putera Agoes selaku Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI ditujukan kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, bahwa terdakwa dalam kapasitasnya waktu itu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705 Paniaidi Kabupaten Paniai.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011.

Terdakwa juga saat itu selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) yang berada dalam wilayah koordinasinya.

Dalam surat dakwaannya JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 8 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIT bertempat di Lapangan Karei Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02 Enarotali di jalan Karei Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya).

Terdakwa selaku pabung dan selaku perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali.

Saat itu terdakwa telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02 Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Hingga pada saat salah satu anggotanya melakukan tembakan peringatan dan meminta terdakwa untuk memohon petunjuk dan meminta sikap selaku komandan perwira penghubung terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan 4 orang warga sipil mati.

Warga sipil yang meninggal tersebut yakni:
1. ALPIUS YOUW (Luka Tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri);
2. ALPIUS GOBAY (Luka Tembak masuk ke perut kiri dan luka dipinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus);
3. YULIAN YEIMO (Luka Tembak diperut sebelah kiri dan keluar dari pinggang sebelah kanan);
4. SIMON DEGEI (Luka Tusuk pada dada kanan).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
*Dakwaan kesatu : Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan;
*Dakwaan kedua : Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila, SH.,MH. Hakim Anggota Dr. Robert Pasaribu, SH.,MH. (*)

Sumber : KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOETARMI, SH., MH.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics