Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

Jerigen Menumpuk di SPBU Bungi Pinrang, Pengambilan BBM Dipertanyakan

×

Jerigen Menumpuk di SPBU Bungi Pinrang, Pengambilan BBM Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Tumpukan jerigen yang terlihat di sekitar SPBU Bungi 74.912.67, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Keberadaan puluhan wadah penampung BBM tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembelian dan dugaan pengambilan BBM menggunakan jerigen tanpa dokumen rekomendasi yang dipersyaratkan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila BBM yang diambil merupakan jenis bersubsidi seperti Solar. Penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor tertentu, termasuk pertanian, memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh penerima.

Pertamina sebelumnya menjelaskan bahwa petani yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan sebagai salah satu dokumen pendukung.

Tumpukan jerigen di sekitar SPBU Bungi pun menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari siapa pemilik wadah tersebut, jenis BBM yang hendak dibeli, volume yang diambil, hingga apakah seluruh transaksi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Sorotan juga tertuju pada mekanisme pengawasan di tingkat SPBU. Setiap pembelian BBM menggunakan jerigen semestinya dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan tujuan penggunaan BBM.

Jika nantinya ditemukan penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran subsidi dan merugikan masyarakat yang berhak.

Selain persoalan administrasi, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang membantu pengambilan atau pengangkutan BBM dalam jumlah tertentu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Bungi 74.912.67.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen rekomendasi, identitas pembeli, jenis dan volume BBM, tujuan penggunaan, serta rekam transaksi penjualan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Bungi maupun instansi terkait mengenai tumpukan jerigen tersebut, termasuk apakah aktivitas pengambilan BBM telah memenuhi seluruh persyaratan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, pembeli BBM, maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics