TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative di Sulawesi Selatan, Kamis, 21 April 2022.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H.
Hadir pula kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. Febrytrianto SH.MH, dan pemohon Restorative Justice yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut:
Perkara pertama, diajukan Kejaksaan Negeri Bone atas nama Terdakwa:
1. IRGI AHMAD FAHREZA BIN ASRIJAL (22 TAHUN)
2. ANDI MUH. ALFIAN ALS.ANDI ECA BIN ANDI SUARDI (20 TAHUN)
3. JUSMAN ALS.UMMANG BIN M.YUNUS (26 TAHUN)
4. ERIK PRASETIO ALS.ERIK BIN MUHTAR (21 TAHUN)
5. ERWIN PRATAMA ALS.EWIN BIN MUHTAR IRGI AHMAD FAHREZA (22 TAHUN)
6. EDWIN GUTAWA ALS.EDI BIN MUHTAR (25 TAHUN)
7. ABBI, S.Sos ALS.ABI BIN SALAMIN (30 TAHUN)
8. RANDI SALAM ALS.RANDI BIN SALAMIN (25 TAHUN)
9. WAWAN GUNAWAN ALS.WAWAN BIN SAPRIADI (22 TAHUN)
KASUS POSISI :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 13:00 wita, terjadi selisih paham antara korban M. Yusril dengan tersangka Irgi Rahmat Fahrezi, berawal ketika korban yang saat itu mengendarai motor berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai motor.
Saat itu, mereka saling menatap satu sama lain sehingga korban merasa tersinggung dan menendang betis kanan tersangka sehingga tersangka dan sepeda motor yang digunakan tersangka jatuh ke dalam got.
Mengetahui hal tersebut korban melarikan diri meninggalkan tersangka. Namun berselang 15 menit kemudian korban kembali ke tempat tersangka di mana saat itu tersangka bersama tersangka lainnya sedang berkumpul.
Saat itu, korban berteriak “telaso” (menyebut alat vital laki-laki) dan melemparkan helm ke atah tersangka.
Atas kejadian tersebut para tersangka tersinggung sehingga langsung mengejar korban hingga korban terjatuh lalu melakukan pemukulan kearah tubuh korban beberapa kali dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
















