Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Gudang Baru Bulog Rp25 Miliar di Sidrap Dibangun Tanpa Izin, Publik Soroti Transparansi

×

Gudang Baru Bulog Rp25 Miliar di Sidrap Dibangun Tanpa Izin, Publik Soroti Transparansi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Proyek pembangunan gudang komoditas pangan milik Perum Bulog di Kompleks Pergudangan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, dua unit gudang baru yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp25 miliar itu diketahui belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, meski aktivitas konstruksi telah berjalan sejak November 2025.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan dari CV Infinity Consultan.

Awalnya, pembangunan ini sempat diasumsikan sebagai kegiatan renovasi. Namun, anggapan tersebut ditepis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap setelah melakukan peninjauan lapangan.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Sidrap, Andi Zulkarnaen, menegaskan bahwa pembangunan gudang Bulog di Arawa tidak dapat dikategorikan sebagai renovasi.

Ia menyebut perubahan yang dilakukan bersifat menyeluruh, baik dari segi bentuk maupun ukuran bangunan.

“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, itu bukan renovasi. Bentuk dan ukuran bangunan berubah total. Dulu ada tujuh bangunan gudang yang berjejer, sementara rencana pembangunan saat ini hanya dua bangunan dengan kapasitas 3.500 ton,” jelas Andi Zulkarnaen.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana karena pembangunan dilakukan tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Arnol Baramuli.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026), Arnol membenarkan bahwa surat teguran dari PUPR telah dilayangkan terkait proyek tersebut.

Di sisi lain, Wakil Pimpinan Perum Bulog Sidrap, Hery Susianto, tidak menampik bahwa pembangunan dua gudang baru di Kompleks Bulog Arawa memang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, ia menyebut proses pengurusan izin sedang berjalan dan telah dikoordinasikan dengan Bulog Pusat.

“Benar, izin PBG masih berproses. Kami sudah menindaklanjuti penawaran dari konsultan untuk pengurusan izin ke Bulog pusat. Setelah rekomendasi dari pusat keluar, barulah kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan daerah,” ujar Hery saat dikonfirmasi media, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, pembangunan tetap dilanjutkan karena gudang tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk menampung hasil panen tahun 2026.

“Untuk sementara ini, izin prinsip dari pusat masih berproses. Gudang ini sangat dibutuhkan untuk menampung hasil panen tahun 2026, sehingga pembangunan berjalan paralel. Jika izin kepengurusan sudah turun, kami akan segera melengkapi seluruh persyaratan bangunan,” tutupnya.

Polemik pembangunan gudang Bulog ini pun memantik perhatian publik, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan serta pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis milik BUMN di daerah. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics