Adapun beberapa contoh kejahatan cyber crime diantaranya: Hacking (teknik yang dilakukan oleh orang atau hacker untuk menyerang suatu system, jaringan, dan aplikasi dengan cara mengeksploitasi kelemahan dari hal-hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hak akses atas data dan system).
Cyberpornography (istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto dan video atau konten yang berisi mengenai pornografi).
Cyberbullying (perilaku berulang kali untuk menakuti atau membuat orang marah dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya).
Phising (upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan) dan Cybertrafficking (segala bentuk perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi.
Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Cyber Crime.
Soetarmi mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum.
Kemudian mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal.
“Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,” tandasnya. (dso/Ibe)
















