Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PAREPARE

Fraksi Nasdem Gulirkan Interpelasi Walikota, Buntut TPP Tidak Dibayar

623
×

Fraksi Nasdem Gulirkan Interpelasi Walikota, Buntut TPP Tidak Dibayar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PAREPARE — Fraksi Nasdem DPRD Parepare terus memperjuangkan hak ASN yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP). Terbaru, Fraksi Nasdem segera mengajukan hak interpelasi di DPRD Parepare.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief sudah berkali-kali mendesak Walikota Taufan Pawe untuk segera membayar TPP. Karena tidak ada tanggapan sesuai harapan ASN, Fraksi Nasdem mewacanakan interpelasi.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Kami all out memperjuangkan TPP ini. Sudah kami sampaikan berkali-kali kepada walikota untuk segera membayar hak ASN. Ternyata hanya lip service belaka. Janji-janji melulu,” ungkap YL -sapaannya-, Sabtu (7/5/2022).

“Karena itu Fraksi Nasdem akan menggunakan hak interpelasi,” tegasnya.

Fraksi Nasdem menduga, pemerintah ingin memangkas TPP untuk menutupi defisit anggaran yang tengah mendera keuangan Pemkot.

TPP sedianya diberikan kepada sekitar 1.600 ASN Pemkot Parepare. Totalnya Rp38,6 miliar.

Sebelumnya, Walikota Taufan Pawe telah menugaskan jajaran terkait untuk berkonsultasi dengan BPKP mengenai pencairan TPP. Informasi yang dihimpun dari salah satu pejabat, hasil konsultasi menyimpulkan TPP bisa dicairkan meski tanpa aplikasi indikator kinerja ASN.

Ketiadaan aplikasi ini sebelumnya menjadi alasan Walikota TP tidak mencairkan TPP ASN. Ia berdalih, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.

“Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian,” tegas Taufan dalam rilisnya.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1)
huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics