TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Komitmen Polres Sidrap dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua pria di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial MH (32) dan MR (20),” ujar IPTU Didi Sutikno.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 24,83 gram, satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, serta satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang juga diduga ekstasi.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
“Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa sabu, pil yang diduga ekstasi, dua unit handphone dan satu buah timbangan digital,” lanjutnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas IPTU Didi Sutikno.
Polres Sidrap juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (ibe)

















