Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Buronan Terpidana Korupsi Subsidi Hardware dan Software SMP Ditangkap

×

Buronan Terpidana Korupsi Subsidi Hardware dan Software SMP Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh terpidana sebesar Rp 11 juta per paket sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121 juta.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abu Rizal Azhar alias Ical telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah AgungNomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu “Menyatakan terdakwa ABU RIZAL AZHAR alias ICAL, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ABU RIZAL AZHAR alias ICAL, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)Tahun dengan uang pengganti sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana ABU RIZAL AZHAR alias ICAL harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, maka pada pukul 14.05 WIB diseputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat.

Tim Tabur Kejaksaan Agungbersama Tim Tabur Kejaksaan TInggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi SulawesiSelatan untuk dieksekusi.Melalui program TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics