TOPNEWS1.ONLINE, BOGOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Elly Gwandy (63), terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar. Ia ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (5/2/2025).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dengan dukungan dari Tim AMC Kejaksaan Agung RI.


Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Elly Gwandy terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Ia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar pada 27 Maret 2024.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Elly Gwandy dinyatakan buron setelah tiga kali dipanggil untuk eksekusi namun tidak memenuhi panggilan. Ia resmi ditetapkan sebagai DPO pada 31 Januari 2025.
Setelah ditangkap, ia sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Makassar pada Kamis (6/2/2025) malam.
Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, terpidana dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, bersama tim eksekutor, lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangkap buronan dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindak para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran.
Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melarikan diri dari hukum.” (ibe)