Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Bupati Enrekang: CPNS, 10 Tahun Masa Kerja Baru Bisa Usulkan Pindah Tugas

×

Bupati Enrekang: CPNS, 10 Tahun Masa Kerja Baru Bisa Usulkan Pindah Tugas

Sebarkan artikel ini
Bupati Enrekang: CPNS, 10 Tahun Masa Kerja Baru Bisa Usulkan Pindah Tugas

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Sebelum menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil SK CPNS Kepada 166 orang yang lolos seleksi baru baru ini, Bupati Enrekang H. Muslimin Bando menegaskan kepada CPNS untuk tidak bermimpi pindah tugas sebelum masa kerja sepuluh tahun.

“Ini sudah kesepakatan sebelumnya, jadi kalau ada yang berniat pindah sebelum memenuhi persyaratan itu, lebih baik menolak menerima SK cpns, kata H. Muslimin Bando dihadapan se ratusan lebih CPNS dihalaman depan kantor bupati Enrekang,
Senin 28/12/2020.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Menurutnya, yang akan menerima SK merupakan putra putri terbaik Indonesia khususnya generasi Emas Massenrempulu yang telah berhasil menunjukan kualitas semenjak dimulai seleksi dgn menyingkirkan 3600 orang lebih saingan.

“Berbanggalah kalian dengan status yang sekarang, tunjukan kalau yang lolos memang berkualitas terutama dalam menjalankan amanah sebagai aparatur sipil negara ASN,” tambah bupati Enrekang.

Sementara itu, kepala BKDD Enrekang dr. H. Junwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh CPNS yang sudah hadir di kantor bupati sejak pagi meskipun penyerahan SK CPNS baru dilakukan pada pukul 13.00 Wita.

“Ini pertanda baik, wujud disiplin tepat waktu sesuai undangan sudah terpenuhi, semoga dalam menjalankan tugas terus ditingkatkan,” kata dr Junwar bersemangat.

Pihak BKDD Enrekang sengaja melakukan penyerahan SK di kantor Bupati Enrekang sebagai pengenalan lapangan dan kondisi pemerintahan, termasuk melihat langsung aktifitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Selain penyerahan SK CPNS, juga dilakukukan pelepasan purna bhakti kepada ASN yang sudah memasuki masa pensiun, Penyerahan SK kenaikan pangkat dari golongan II, III dan golongan IV, termasuk diantaranya Sekda Enrekang H. Baba yang menerima SK dari IVc ke IVd serta penyerahan bintang Satyalencana masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Selain dihadiri bupati Enrekang H. Muslimin Bando, hadir pula Sekda Enrekang, Kepala BKDD, kepala OPD serta sejumlah ASN penerima penghargaan, penerima SK CPNS, kenaikan pangkat dan ASN Purna Bhakti. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics