TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.
Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).
Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
Mereka diamankan karena diduga penyelundup solar subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut. Padahal belum diperiksa oleh BPH Migas apakah solar tersebut legal atau tidak.
“Kok tiba-tiba dilepas tanpa ada pemeriksaan lebih mendalam. Harusnya diperiksa dulu oleh BPH Migas untuk membuktikan solar tersebut ilegal atau tidak, apalagi dua mobil tidak memiliki faktur,” ucap Ahlan, Kamis, 28 Maret 2024.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, masih di cek anggota untuk sementara.
“Kalau tidak kuat buktinya ya harus dilepas,” ucapnya. (Dso/Ibe)
















