Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Bawaslu Pinrang Tunggu Pengajuan Sengketa Calon Perorangan Pasangan Bustan-Untung

119
×

Bawaslu Pinrang Tunggu Pengajuan Sengketa Calon Perorangan Pasangan Bustan-Untung

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Bawaslu Kabupaten Pinrang menunggu pengajuan permohonan sengketa mengingat hari ini adalah hari terakhir pengajuan permohonan pada pencalonan jalur perorangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pinrang hari Jumat sampai pada pukul 24.00 wita (21/06/2024) berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelsaian sengketa pemilihan.

Bawaslu Pinrang menganggap bakal pasangan calon jalur perorangan ada ruang untuk mengajukan permohonan sengketa akibat keluar BA oleh KPU Pinrang sehingga berita acara itu sebagai objek sengketa berdasarkan regulasi diatas tetapi sebelum malam terakhir tim dari H bustan telah melakukan konsultasi hukum dibawaslu pada hari rabu dan kamis tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pihaknya mempertanyakan syarat pengajuan permohonan sengketa hal ini mengingat pasca ditetapkan Berita Acara oleh KPU Pinrang oleh KPU Kab.Pinrang Nomor 170/PL.02.02-BA/7315/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pinrang dimana pasangan H.Bustan dan Drs.H.Untung Pawittoi,M.Si hari Selasa tanggal 18 Juni 2024.

Ia menyatakan bahwa status verifikasi administrasi kesatu bakal pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ketahapan verifikasi Faktual Kesatu.

Ruslan SH.,MH selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang mengatakan bahwa sampai saat ini masih menunggu tim dari pasangan yang dinyatakan TMS oleh KPU Pinrang untuk mengajukan Permohonan Sengketa terhadap Berita Acara tersebut.

”Jalur permohonan sengketa di Bawaslu merupakan hak bagi setiap subjek hukum yang diatur didalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 1 karena permohonan hanya sebagai hak bukan kewajiban,” Kata Ruslan.

Pihak Bawaslu juga menyerahkan kepada yang bersangkutan mau digunakan haknya atau tidak digunakan haknya sebagai pemohon sengketa.

“Namun kami dari Bawaslu tetap melakukan tugas yang normatif sampai pUkul 24.00 hari ketiga Setelah diserahkan nya Berita acara dari KPU,” ujar Ruslan. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics