TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Biaya pelatihan penguatan pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), matematika, dan numerasi bagi guru SD dan SMP di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Tarif sebesar Rp1,5 juta per peserta dengan kuota yang disebut mencapai 300 orang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, dasar penetapan biaya, hingga manfaat kegiatan bagi peningkatan kompetensi guru.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN), peserta pelatihan dikenakan kontribusi sebesar Rp1,5 juta per orang. Kuota yang tercantum sebanyak 150 peserta setiap gelombang.
Jika pelatihan berlangsung dalam dua gelombang dengan total 300 peserta dan seluruhnya membayar sesuai tarif tersebut, nilai transaksi berpotensi mencapai Rp450 juta.
Angka itu merupakan perhitungan berdasarkan tarif dan kuota yang disebutkan, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi.
Meski demikian, nilai potensial tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendapat perhatian, terutama terkait keterbukaan komponen biaya dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dalam konteks pengawasan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mencermati aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara apabila kegiatan tersebut melibatkan anggaran negara atau daerah yang berada dalam lingkup pemeriksaannya.
Pengawasan juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai sumber dana dan mekanisme pembiayaan yang digunakan.
Sorotan ini bukan berarti telah ditemukan penyimpangan. Namun, keterbukaan informasi menjadi penting agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Surat pemberitahuan YPAN mencantumkan sejumlah fasilitas yang akan diperoleh peserta, antara lain trainer nasional, sertifikat 32 jam pelajaran (JP), seminar kit, modul, ruang pelatihan, dan konsumsi.
Akan tetapi, dokumen tersebut belum merinci besaran biaya setiap komponen maupun dasar perhitungan tarif Rp1,5 juta per peserta.
Tanpa rincian tersebut, sekolah dan publik belum dapat menilai secara menyeluruh bagaimana tarif ditetapkan dan seberapa besar manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Besarnya tarif tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian kewajaran biaya harus mempertimbangkan kualitas narasumber, materi, durasi efektif pelatihan, fasilitas, serta kebutuhan operasional penyelenggaraan.
Meski begitu, ketika kegiatan melibatkan ratusan guru, penyelenggara patut memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur biaya, jumlah peserta, mekanisme pembayaran, dan hasil yang ditargetkan.
Surat pemberitahuan tersebut juga mencantumkan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara.
Namun, hingga kini belum diperoleh data terverifikasi mengenai jumlah peserta yang telah membayar, total penerimaan, maupun rincian penggunaan dana.
Persoalan lain yang perlu dipastikan ialah sumber pembiayaan peserta. Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebut biaya pelatihan dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, dokumen perencanaan anggaran sekolah, serta keterangan resmi pihak terkait.
Jika kegiatan memang dibiayai menggunakan dana BOS, perlu dipastikan bahwa penganggaran dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari sekolah menjadi penting untuk memastikan mekanisme pembiayaan berlangsung secara transparan.
Keluhan juga datang dari kalangan guru. Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan.
“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujarnya.
Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan setelah mendapat arahan dari koordinator wilayah kecamatan. Namun, belum ada keterangan yang memastikan apakah keikutsertaan peserta bersifat wajib, berupa imbauan, atau berdasarkan penugasan resmi.
Klarifikasi dari sekolah dan koordinator wilayah diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penentuan peserta sekaligus memastikan tidak ada kesalahpahaman mengenai kewajiban pembayaran maupun keikutsertaan dalam pelatihan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau *memorandum of understanding* (MoU) dengan YPAN.
Mengenai tarif registrasi Rp1,5 juta per peserta, Musdadi menyebut angka tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya. Ia menilai kewajaran biaya perlu mempertimbangkan materi, narasumber, fasilitas, dan durasi pelatihan, serta menyarankan agar rincian tarif dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan sebagai penyelenggara.
Status kerja sama tersebut juga memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, bentuk keterlibatan pemerintah daerah, serta pembagian tanggung jawab antara penyelenggara dan instansi terkait.
Proses penyusunan MoU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, informasi yang jelas mengenai dasar kerja sama dan mekanisme pelaksanaan diperlukan agar publik dapat memahami kegiatan tersebut secara utuh.
Selain persoalan biaya, terdapat perbedaan informasi mengenai jadwal dan lokasi pelatihan. Surat pemberitahuan mencantumkan pelaksanaan pada 19–21 Oktober 2026 di Aula Kementerian Haji dan Umrah serta Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sementara itu, informasi awal yang diterima redaksi menyebut kegiatan berlangsung di Aula Kampus Universitas Ichsan Sidrap hingga 24 Oktober 2026.
Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi kepada penyelenggara untuk memastikan lokasi dan jadwal masing-masing gelombang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari YPAN mengenai dasar penetapan tarif, rincian komponen pembiayaan, jumlah peserta yang telah membayar, serta mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah.
Redaksi membuka ruang bagi pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, sekolah peserta, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pelatihan guru merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Namun, besarnya nilai transaksi potensial membuat transparansi biaya dan pertanggungjawaban pembiayaan layak menjadi perhatian bersama.
BPK perlu mencermati aspek yang menjadi kewenangannya apabila terdapat penggunaan keuangan negara atau daerah, sementara instansi terkait juga perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai tarif yang harus dibayar, tetapi juga penjelasan mengenai dasar penetapannya, sumber dan mekanisme pembiayaannya, serta hasil konkret yang diperoleh guru dan sekolah.
Transparansi bukan untuk menghambat peningkatan kompetensi pendidik, melainkan untuk memastikan setiap biaya yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan. (Ibe)
















