Ketua Forum Masyarakat Sipil Ade Pitue ini menuturkan, ketidaktransparanan hasil tes ini akan merusak citra Bawaslu Bone jika dugaan itu betul terjadi.
Menurutnya, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang salah satu bab nya mengatur mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten.
“Jika betul Bawaslu RI yang tentukan nama 6 besar yang lolos tes panwaslu Kecamatan apa buktinya dan dasar hukumnya dimana. Kan jelas Pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten. Dan jelas regulasinya Panwaslu Kecamatan di SK kan oleh Bawaslu Kabupaten,” tuturnya.
Dedi juga meragukan jawaban Komisioner Bawaslu Bone yang mengatakan server tes CAT ada dipusat, padahal menurutnya aplikasi Socrative yang mirip CAT ini adalah aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan oleh siapa saja secara gratis.
“Aplikasi Socrativ ini kan sudah lazim digunakan di dunia pendidikan untuk ujian dan hasilnya perangkingannya semua bisa dilihat saat itu juga. Termasuk perangkingan hasil tes dari tertinggi ke nilai terendah. Kenapa kemudian Bawaslu Bone mengkalim ini servernya di pusat ? Kan soalnya diimput sendiri oleh panitia Bawaslu Bone dengan kunci jawabannya. Dan ada komputer induk untuk merekap semua hasil ujian peserta. Terus kenapa hasilnya tidak diumumkan ke publik,,” ungkapnya.
















