Dijelaskannya, pada jam 01.00 wita Tim langsung mendatangi TKP dan menemukan terduga sedang beristirahat di kamarnya.
Kemudian, saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan seluruh barang bukti milik pelaku yang disita itu.
“Barang bukti 1 tas hitam kecil yang di dalamnya berisi 1 sachet sedang diduga sabu, 2 timbangan digital, 1 kantung plastik berisi sachet kosong dan 1 sachet sedang berisi sabu itu kami temukan dibawah lemari rak plastik dalam kamar pelaku,”ungkap Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini.
Dari pengakuannya itu, kata Andi Sofyan, barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari rekannya di Sidrap.
“Dan FA baru ingin menjualnya kepada pembelinya dan sabu itu didapatkan dari kabupaten Sidrap,”bebernya.
Selanjutya, diduga pelaku akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba yaitu pasal 112 dan junto 114 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Dso/ibe)
















