TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Sidang kasus peredaran skincare berbahaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menghadirkan saksi ahli yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa, yakni Mustadir Dg Sila (42), Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29), menghadapi ancaman pidana berat akibat dugaan produksi dan distribusi kosmetik mengandung merkuri.
Dalam sidang terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, tenaga kesehatan, dan ahli pidana.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar mengonfirmasi kandungan merkuri dalam produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing, yang dilarang berdasarkan Peraturan BPOM.
Ahli kesehatan menegaskan bahaya merkuri terhadap tubuh, seperti iritasi kulit, gangguan saraf, dan efek toksik lainnya.
Sementara itu, ahli pidana menyatakan unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, memperkuat posisi JPU dalam menuntut pertanggungjawaban hukum para terdakwa.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Mira Hayati dijadwalkan pada 26 Maret 2025, sedangkan sidang Agus Salim ditunda hingga 15 April 2025.
Ancaman hukuman bagi para terdakwa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, seiring dengan semakin kuatnya bukti yang dihadirkan di persidangan. (ibe)














