TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penyidik Polres Sidrap masih mendalami kasus dugaan penggelapan dana investasi bodong yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2026.

Perwira tiga balok di pundak itu mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari terlapor serta sejumlah saksi korban.
“Yah, kita masih lidik dan mengambil keterangan para terlapor dan saksi-saksi korban dugaan penipuan investasi bodong itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah proses pengumpulan bukti dan keterangan rampung, barulah pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp23 juta hingga Rp97 juta. Hingga saat ini tercatat enam orang korban yang telah melapor.
Sebelumnya para korban mengaku mengalami kerugian antara Rp30 juta hingga Rp290 juta melalui investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial F dari Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Perempuan berinisial F alias S tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana investasi milik para korban.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Maret 2026.
Dua korban yang telah melapor masing-masing bernama Marta T (34), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, serta Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Dalam laporan yang diterima polisi, kedua korban mengaku awalnya diajak oleh terlapor untuk bekerja sama dalam bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.
Korban pertama, Marta T, menyetorkan modal awal sebesar Rp35 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor. Namun setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Ketika Marta meminta pengembalian modalnya, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga ia memutuskan melapor ke Polres Sidrap.
Sementara itu korban kedua, Kasmia, mengaku awalnya menyerahkan dana investasi sebesar Rp80 juta kepada terlapor.
Setelah beberapa waktu, korban kembali menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp96 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan dan modal korban belum dikembalikan hingga saat laporan dibuat.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengaku mengalami kerugian besar dan merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ibe)

















