TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019–2020 di Kabupaten Enrekang akhirnya memasuki babak baru.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial SM dan HD, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan yang bermula dari dua laporan polisi masing-masing tertanggal 16 April 2024 dan 14 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp4,2 miliar, dengan total anggaran program yang dikelola mencapai Rp4,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, menjelaskan bahwa penyaluran BPNT pada tahun 2019 dengan pagu anggaran lebih dari Rp4,2 miliar dilakukan melalui supplier berinisial UD HTK.
Sementara pada tahun 2020, anggaran sebesar Rp4,3 miliar disalurkan melalui CV AAM. Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, ayam, ikan kaleng, dan bandeng segar dengan nilai bantuan berkisar antara Rp110.000 hingga Rp200.000 per penerima.
Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam proses distribusi bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan dalam proses penyaluran yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap AKP Herman dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Polres Enrekang telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan di pengadilan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai standar operasional yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program bantuan tersebut. (Andi Erna)

















