TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, tim penyidik resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial R, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif periode 2021–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Pada hari yang sama, penyidik juga langsung menahan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025 untuk masa 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas I Makassar.
Tersangka R diduga berperan bersama HA, yang lebih dahulu ditahan pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memanfaatkan identitas nasabah dan nama usaha orang lain untuk mencairkan kredit dari bank. Dana hasil pencairan kredit tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa para tersangka juga tidak melakukan penyetoran angsuran maupun pelunasan kredit ke pihak bank. Akibat manipulasi tersebut, pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3.866.881.643.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta. Kami menghimbau agar semua saksi bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalangi proses hukum,” tegas Jabal Nur.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset guna mempercepat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsider.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan, sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah sistem keuangan negara untuk kepentingan pribadi. (ibe)
















