TOPNEWS1.ONLINE, BONE – Tim Satres Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo, dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, pada Senin dan Selasa, 2-3 Desember 2024.
Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 21 sachet sabu dengan total berat 4,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswar, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan pelaku SR (20), warga Desa Pattiro Bajo, yang tertangkap tangan memiliki satu sachet sabu seberat 0,18 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari S (26), warga Dusun Gerincing, Desa Mabiring.
Dari pengakuan SR, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap S di Desa Mabiring. S kemudian mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AP (25), yang langsung ditangkap di Dusun Allere’e, Desa Cinnong.
Dalam penggeledahan di rumah AP, polisi menemukan 20 sachet sabu dengan berat total 4,32 gram serta sebuah pirex kaca.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil menangkap RV (33), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. RV mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang belum dikenal.
Kasat Narkoba menyebutkan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bone. (Rst/Ibe)
















