Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Proyek Tambang Silica

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Proyek Tambang Silica

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar.

Buronan tersebut adalah terpidana Hengky Gosal (44) dalam Perkara Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp445 juta.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Hengky Gosal ditangkap di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar, pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 10.45 wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

“Hengky Gosal ini melarikan diri setelah mengetahui putusan perkaranya incrach. Dia melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat,” ucapnya.

Disana, terpidana mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate kota Makassar.

Setelah itu, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

“Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022,” ujar Soetarmi.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics