Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Alkes RSUD Sawerigading Palopo

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Alkes RSUD Sawerigading Palopo

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama ARWIN, SE.,Ak, Bin Mappiase dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo TA 2008.

Atas perbuatan Terdakwa Arwin, SE.,Ak, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.289.828.013.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000, subsidair 6 bulan kurungan serta ikut membebankan Terdakwa Arwin bin Mappiasse membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 bulan kurungan.

Menelisik persidangan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arwin, S.E., Ak bin Mappiasse oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013.

Dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan.

Karena Terdakwa tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo maka Terdakwa mengajukan permohonan banding.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 Menyatakan Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp200.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.988.928.013, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 tahun.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics