Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Soetarmi: Jampidum Kejagung Setujui Permohonan Restoratif Justice Kejari Takalar

×

Soetarmi: Jampidum Kejagung Setujui Permohonan Restoratif Justice Kejari Takalar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (18/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H. Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto SH MH dan pemohon Restorative Justice yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut berdasarkan keadilan restoratif atas nama terdakwa Ilyas Dg Rewa Bin Ali Dg Sia (37), pekerjaan pelaut.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di SMA Negeri 05 Takalar yang beralamat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Bahwa awalnya tersangka memberikan ijin kepada Hj. Rosmiati untuk tinggal di dalam lokasi tanah 5×10 meter milik orang tua tersangka yakni Becce Dg Siang.

Sehingga pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Hj. Rosmiati membangun rumah di atas tanah tersebut akan tetapi bangunan yang dibangun Hj. Rosmiati melewati batas tanah yang telah diberikan oleh orang tua tersangka.

Mengetahui hal tersebut tersangka meminta kepada Hj. Rosmiati agar mengembalikan kelebihan tanah tersebut kepada tersangka namun Hj. Rosmiati tetap meminta untuk membeli tanah tersebut.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics