TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejari Parepare dan Jaksa eksekutor berhasil mengamankan dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis, 14 April 2022, sekitar pukul 15.00 wita.
Dua buronan tersebut yakni terpidana Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan Menita Sutedja alias Lauren dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan DPO tersebut dilakukan di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, bahwa terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021.
“Kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua terpidana diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel mereka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, kata Soetarmin tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan mereka dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi.
Soetarmi mengatakan, bahwa terdapat kerugian yang dialami oleh CV Sinar Utama Triputra sebesar Rp2,4 Miliar akibat perbuatan kedua terpidana.
Sebelumnya, Kajati Sulsel, R Febrytriyanto melalui program tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran supaya dilakukan eksekusi kepastian hukum
Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim














