Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Lestarikan Sejarah dan Budaya, Pemkab Sidrap dan Perkumpulan Addatuang Sidenreng Jalin Kesepakatan

×

Lestarikan Sejarah dan Budaya, Pemkab Sidrap dan Perkumpulan Addatuang Sidenreng Jalin Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Perkumpulan Addatuang Sidenreng XXV, menjalin kesepakatan bersama pemanfaatan tanah untuk kegiatan adat istiadat dan pelestarian budaya serta tujuan wisata budaya, Selasa (8/2/2022).

Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada di ruang kerja Bupati Sidrap. Penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dollah Mando mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya pelestarian sejarah dan budaya, sekaligus mengembangkan wisata budaya di Kabupaten Sidrap.

“Kami berterima kasih atas kesepakatan ini, semoga dapat memajukan kebudayaan dan mendorong pariwisata budaya daerah,” ujar Dollah.

Sementara itu, Andi Faisal Sapada mengemukakan, dalam MoU dijelaskan upaya pelestarian sejarah dan budaya.

“Dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya dalam rangka kemajuan budaya daerah,” paparnya.

Adapun objek kesepakatan dalam MoU tersebut yaitu pemanfaatan tanah milik Pemkab Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu yang diperuntukkan sebagai pusat adat-istiadat dan pelestarian budaya. Pengelolaannya diserahkan kepada Perkumpulan Addatuang Sidenreng XXV bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidrap.

Disepakati, kedua pihak akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan kesepakatan paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk mengukur efektivitas dan kinerja pelaksanaan MoU. (MDS/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics