TOPNEWS1.ONLINE, BARRU — Persoalan kontribusi tambang galian C di wilayah Mallusetasi kembali dibahas di kantor Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Mallusetasi Drs. H. Nompo Nasruan, Kapolsek Mallusetasi Iptu Manuri, SH, M.Si, kepala Desa Nepo Mamma Husain serta Anggota BPD Desa Nepo dan 4 Penambang.
Camat Mallusetasi Drs. H. Nompo Nasruan mengatakan, jika ada keinginan tambang tersebut di kelolah oleh Bumdes harus dilihat teknisnya terlebih dahulu apakah atau tidak.
“Dan walaupun dibawah naungan Bumdes, bagaimana MoU antara Bumdes dengan pemilik ijin tambang,” tanya Camat Mallusetasi.
Sementara, Kapolsek Mallusetasi Iptu Manuri, SH, M.Si mengatakan, bilamana ada perjanjian yang di buat para penambang dengan masyarakat lalu dilanggar maka tambang tersebut bisa ditutup.
Kendati demikian, harus terlebih dahulu diturunkan tim yang ahli di bidangnya untuk melakukan peninjauan lokasi yang dianggap melanggar aturan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kpala Desa Nepo, Mamma Husain menjelaskan bahwa sebelum penambang melakukan aktivitas pertambangan mereka terlebih dahulu diberikan pernyataan.
“Saya berikan rekomendasi kepada pak Rustam sama ibu Rahma hanya untuk pekerjaan jalur rel kereta api, dan saya sudah sampaikan ke penambang kalau ada kerusakan harus diperbaiki,” ucapnya.
Rustam salah satu penambang galiac C mengaku siap memperbaiki kerusakan akibat aktivitas penambangan yang dia kelolah.
















