TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Semakin maraknya praktik peminjaman uang, baik secara online maupun tunai, dengan bunga tinggi atau rentenir, menjadi masalah serius bagi masyarakat Sidrap.
Terutama bagi kalangan menengah ke bawah, banyak warga yang terjebak dalam pinjaman berbunga besar yang awalnya dianggap solusi cepat untuk kebutuhan mendesak.
Namun, kemudahan ini justru sering kali menjerat peminjam dalam beban berkepanjangan akibat tingginya bunga yang harus dibayar. Menurut beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka harus mengorbankan kebutuhan dasar hanya demi melunasi hutang yang semakin membengkak.
Kondisi ini diperparah oleh sulitnya akses ke pinjaman formal dari lembaga keuangan yang lebih terpercaya. Proses rumit dan persyaratan ketat membuat masyarakat lebih memilih jalur cepat melalui rentenir, meskipun akhirnya merugikan secara jangka panjang.
“Dampak ekonomi dan sosial dari pinjaman rentenir ini sangat mengkhawatirkan. Banyak keluarga di Sidrap yang akhirnya jatuh miskin lebih dalam,” ungkap seorang warga.
Di sisi hukum, ada dasar undang-undang yang bisa menjerat pelaku rentenir, antara lain Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selain itu, rentenir juga bisa dikenai Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengancam pidana penjara minimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang menghimpun dana tanpa izin dari Bank Indonesia.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Sidrap bisa terbebas dari praktik rentenir, sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan mandiri secara ekonomi.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar masyarakat dapat terhindar dari jerat rentenir ini. (*/Ibe)
















