Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Wakajati Sulsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Secara Virtual

×

Wakajati Sulsel Ikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin juga menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam corporate values ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja.

Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 03 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023 bertempat di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengusung tema “KEJAKSAAN HANDAL, PENEGAKAN HUKUM HUMANIS SERTA TRANSFORMASI EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN”
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut ;

Maksud
1. Menyusun Laporan Tahunan tahun 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2. Menyusun Kebutuhan Rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk kebutuhan anggaran Priorita Nasional (PN).
3. Membahas dan menyusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4. Perumusan kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Pembahasan persiapan perpidahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.

Tujuan
1. Tersusunnya Laporan Tahunan 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2. Tersusunnya kebutuhan rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk usulan kebutuhan anggaran Prioritas Nasional (PN).
3. Tersusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4. Dirumuskannya kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Dirumuskannya kebijakan persiapan kepindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (*)

Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics