Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Unit Resmob Polres Sidrap Amankan Pelaku KDRT

×

Unit Resmob Polres Sidrap Amankan Pelaku KDRT

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dia adalah lelaki Herman (33), petani asal Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pria tersebut ditangkap di Manisa, Kecamatan Baranti, Selasa, 20 April 2021, sekitar pukul 16.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku KDRT itu diamankan berdasarkan laporan pengaduan.

“Kita amankan pria itu karena di duga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya,” ucapnya.

KDRT terjadi saat korban dan pelaku yang merupakan suami istri dan telah pisah ranjang bertemu di Rappang, Kecamatan Panca Rijang

Saat itu, pelaku langsung menarik tangan korban lalu menampar korban yang telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sidrap.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dia kesal dan emosi karena sering mengajak korban untuk pulang dan rujuk kembali namun korban selalu menolaknya. (mds/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics