TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum dengan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dari perkara korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, memimpin langsung kegiatan press release pengembalian kerugian negara tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).
Pengembalian dilakukan oleh terpidana Sucipto, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusan MA Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025, Sucipto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18. Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah dikembalikan ke kas negara.
“Dengan disetorkannya uang pengganti itu, kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan instruksi Jaksa Agung bahwa penanganan korupsi harus mengedepankan pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menghukum pelaku,” tegas Jabal Nur.
Acara press release tersebut juga dihadiri Kajari Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.
Mereka menyambut baik penyelesaian kasus ini hingga tahap pemulihan kerugian negara.
Dengan langkah ini, Kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang sempat dirampas melalui praktik korupsi.
Kejati Sulsel pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan di daerah. (ibe)
















