Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Tragedi Pelanggaran HAM Berat di Pulau Rempang

×

Tragedi Pelanggaran HAM Berat di Pulau Rempang

Sebarkan artikel ini

Pelaksanaan Penggusuran Paksa

Sekiranya semua ketentuan yang digariskan oleh PBB tersebut sudah terpenuhi, dan penggusuran paksa sudah dapat dilakukan, maka prinsip-prinsip berikut tetap harus diperhatikan. Pertama, penggusuran tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar kehormatan dan HAM mereka atas kehidupan dan keamanan. Negara juga harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perempuan tidak menjadi korban kekerasan dan diskriminasi selama pengusuran, dan hak asasi anak dilindungi (paragraf 47).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kedua, setiap upaya paksa yang dibenarkan secara hukum harus tetap menghormati asas-asas proporsionalitas dan kebutuhan, serta Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum atau sesuai dengan aturan setempat yang sesuai dengan penegakan hukum internasional dan standar HAM (paragraf 48).

Ketiga, penggusuran tidak boleh terjadi dalam cuaca buruk, pada malam hari, selama haari raya atau hari libur keagamaan, sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilukada, atau selama atau sesaat sebelum jadwal anak-anak mereka mengikuti ujian sekolah (paragraf 49).

Ironis memang, upaya penggusuran paksa yang dilakukan di Pulau Rempang pada 7 Sept lalu, terlihat dilakukan pada saat-saat anak tengah belajar di sekolah sehingga sebagian di antaranya terkena dengan semprotan gas airmata.

Terakhir, sekiranya, penggusuran paksa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan panduan HAM PBB, pada fase pasca penggusuran perlu diperhatikan, antara lain: tempat relokasi yang teridentifikasi harus memenuhi kriteria sebagai perumahan yang dinilai layak huni sesuai dengan hukum HAM internasional.

Ini termasuk: keamanan kepemilikan; layanan, bahan, fasilitas dan infrastruktur seperti air minum, energi untuk memasak, penerangan, fasilitas sanitasi dan mencuci, sarana penyimpanan makanan, pembuangan sampah, drainase dan pelayanan jika terjadi situasi darurat, dan ketersediaan fasilitas umum yang memadai; perumahan yang terjangkau; perumahan layak huni menyediakan ruang yang memadai bagi penghuni, terlidung dari cuaca dingin, lembab, panas, hujan, angin atau ancaman lain terhadap kesehatan, bahaya struktural dan penyakit, dan memastikan keamanan fisik penghuni; aksesibilitas untuk kelompok yang disabilitas; akses ke pilihan pekerjaan, layanan perawatan kesehatan, sekolah, sarana pengasuhan anak dan fasilitas sosial lainnya, baik di daerah perkotaan atau pedesaan; dan perumahan yang layak secara budaya.

Untuk memastikan keamanan rumah, perumahan yang memadai juga harus mencakup unsur-unsur penting berikut: privasi dan keamanan; partisipasi dalam pengambilan keputusan; bebas dari kekerasan; dan terdapat akses ke pemulihan dan perawatan kesehatan akibat penggusuran yang telah dialami (paragraf 55).

Sekiranya satu negara abai mematuhi ketentuan internasional ini dalam melakukan penggusuran paksa bagi warganya, negara itu dapat menjadi musuh bersama masyarakat internasional. (*)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
3
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics