Kedua, pada Fact Sheet No. 25/Rev.1 yang dikeluarkan oleh PBB pada 2014 tentang Penggusuran Paksa (Forced Evictions), dinyatakan bahwa: Forced evictions violate, directly and indirectly, the full spectrum of civil, cultural, economic, political and social rights enshrined in international instruments. Kasus penggusuran paksa warga di Pulau Rempang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat baik secara langsung atau tidak karena menyentuh seluruh aspek hak sipil, budaya, politik dan sosial yang dilindungi oleh hukum HAM internasional.
Ketiga, merujuk pada Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM penggusuran paksa bagi sekitar 7500 warga Pulau Rempang, agar berpindah dari tempat pemukimannya ke pulau lain atau ke tempat lain (population transfer), pemaksaan eksodus massal, yang menyebabkan warga tercabut dari akar kehidupan sosial budaya dan komunitasnya.
Pemindahan dan pengusiran secara paksa anak-anak dan kelompok penduduk asli Melayu, Orang Laut, dan suku lainnya yang mendiami 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida (Pasal 8 ayat e), dan kejahatan atas kemanusiaan (Pasal 9 ayat d).
Tanggung Jawab Negara
Sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan HAM internasional yang telah diadopsi oleh Dewan HAM PBB (A/HRC/18), disebutkan antara lain: Negara harus memastikan bahwa penyelesaian hukum yang efektif atau tepat tersedia untuk setiap orang yang mengklaim bahwa haknya atas perlindungan terhadap penggusuran paksa telah dilanggar atau terancam dilanggar; Negara harus menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah retrogresif yang disengaja sehubungan dengan perlindungan de jure atau de facto terhadap penggusuran paksa; dan Negara harus mengakui bahwa terdapat larangan penggusuran paksa termasuk pemindahan sewenang-wenang yang mengakibatkan perubahan komposisi etnis, agama atau ras dari populasi yang terkena dampak.
Terkait dengan aspek ini, komposisi penduduk di Pulau Rempang tidak boleh berubah, misalnya mereka digantikan dengan warga pendatang dari etnis Jawa, China atau Batak, dsb.
Selanjutnya, negara harus memastikan bahwa penggusuran paksa hanya terjadi dalam keadaan luar biasa. Penggusuran harus dihindari semaksimalnya karena menimbulkan berbagagai ragam dampak buruk dari aspek HAM yang diakui secara internasional. Penggusuran paksa hanya dapat dibenarkan apabila: dibenarkan oleh dasar hukum yang mengikat; dilakukan sesuai dengan hukum HAM internasional; dilakukan semata-mata untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum bagi warga miskin; dapat diterima akal sehat dan proporsional; dan, dilakukan setelah adanya kepastian perolehan kompensasi dan rehabilitasi penuh dan adil (paragraf 21).
Karenanya, penggusuran paksa warga di Pulau Rempang tidak boleh dilakukan hanya atas dasar keinginan atau keputusan seorang Menteri atau Bupati, tetapi harus didasarkan pada undang-undang. Jika penggusuran itu terpaksa harus dilakukan maka terlebih dahulu harus dipastikan bahwa dilakukan semata-mata untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum bagi warga di Pulau Rempang, dan dapat dilakukan setelah adanya kepastian kesepakatan perolehan kompensasi dan rehabilitasi penuh dan adil.
















