Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tiang Bangunan Gudang Tak Berizin di Mojong Sidrap Dibongkar

×

Tiang Bangunan Gudang Tak Berizin di Mojong Sidrap Dibongkar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Satu unit bangunan gudang di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), akhirnya dibongkar oleh Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap, Rabu (5/11/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah diketahui bahwa sebagian tiang bangunan berdiri di badan jalan dan terpasang secara permanen.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Selain itu, bangunan tersebut juga diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, keberadaan gudang tersebut sempat menuai perhatian warga karena dinilai melanggar aturan tata ruang. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan tiang yang sempat berdiri di badan jalan kini telah dibongkar.

Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung melakukan pengecekan. Ia menegaskan, setiap pelanggaran tata ruang akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Anggota sudah turun ke lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar dan apakah posisinya masuk di jalan kabupaten atau jalan desa. Ini langkah tegas kami dalam menertibkan bangunan yang menyalahi aturan maupun belum memiliki izin,” tegas Rasyid.

Ia juga mengimbau agar seluruh pemilik usaha di Sidrap segera mengurus izin PBG sebelum membangun.

“Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi. Kami berterima kasih kepada media dan masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena kolaborasi ini sangat membantu kerja kami,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah daerah juga datang dari Anggota DPRD Sidrap, H. Rahman, dari Fraksi Partai NasDem. Ia menyebut, tindakan PUPR sudah tepat untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pembangunan.

“Kami mendukung penuh langkah PUPR Sidrap dalam menertibkan bangunan yang menyalahi aturan dan belum memiliki izin dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan pembongkaran ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan pembangunan yang berizin di Sidrap. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics