Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Sidrap Dipecat Tidak Terhormat

×

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Sidrap Dipecat Tidak Terhormat

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 1, Pangkajene, Senin, 21 Juli 2024.

Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong dan diikuti seluruh Pejabat Utama (Pju) dan Perwita Mapolres Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dua anggota Polri yang dipecat itu adalah
Brigadir Polres (Ba Polres Sidrap) Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf Ba Sium Polres Sidrap.

Keduanya melanggar pasal 127 tentang narkotika. Aipda Amran dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan dipecat dari institusi Polri.

Kemudian Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan dan dipecat dari institusi Polri.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong mengatakan pemberhentian tidak dengan terhormat adalah suatu kewajiban institusi Polri kepada personil yang tidak mampu berdinas lagi atau melanggar.

“Tentunya ini bukan suatu kebanggan untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Akan tetapi hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar,” ucapnya.

Olehnya itu, ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personil Polres Sidrap untuk selalu menjaga kode etik dan tidak melakukan pelanggaran. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
3
+1
0
+1
1
+1
1
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics