TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksanaan tersebut untuk mengalihkan penahanan atas nama Terdakwa Iman Hud, SIP, M.Si dan Terdakwa Abdul Rahim, S.T dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada sejumlah media, Jumat, 10 Februari 2023.
“Setelah mengabulkan permohonan para Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan jenis Penahanan Terdakwa Iman Hud Dkk dari Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” ujarnya.
Penahanan kita terhitung sejak tanggal 09 februari 2023 s/d tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari) berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023. (dso/Ibe)
















