Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Terdakwa Iman HUD CS Dialihkan Jadi Tahanan Kota

×

Terdakwa Iman HUD CS Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Pelaksanaan tersebut untuk mengalihkan penahanan atas nama Terdakwa Iman Hud, SIP, M.Si dan Terdakwa Abdul Rahim, S.T dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada sejumlah media, Jumat, 10 Februari 2023.

“Setelah mengabulkan permohonan para Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan jenis Penahanan Terdakwa Iman Hud Dkk dari Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” ujarnya.

Penahanan kita terhitung sejak tanggal 09 februari 2023 s/d tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari) berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics