TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap tengah menyelidiki dugaan kerugian negara terkait proyek jalan hotmix yang menelan anggaran sebesar Rp11 miliar.
Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bawah Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap tahun anggaran 2023.
Proyek ini melibatkan dua perusahaan kontraktor CV Tunas Karya, yang menangani paket I ruas Bojoe-Buae dengan anggaran Rp8,3 miliar, dan CV FEM Konstruksi, yang bertanggung jawab atas paket II ruas dalam Kelurahan Batu Lappa dengan nilai Rp2,7 miliar.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan kerugian negara.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Menurut informasi yang diperoleh, proyek CV Tunas Karya diduga memiliki selisih anggaran sebesar Rp654 juta. Meski perusahaan tersebut telah mengembalikan Rp400 juta dalam dua tahap, sisa Rp254 juta belum dilunasi.
Sementara itu, CV FEM Konstruksi diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp234 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan kualitas hasil yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan meskipun Dinas Biciptapera telah melayangkan surat peringatan.
Selain dugaan kekurangan volume, proses administrasi lelang proyek juga disorot.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Tunas Karya diduga telah dicabut oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), namun tetap digunakan untuk memenangkan tender.
Sebelumnya, Kepala Dinas Biciptapera Sidrap, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menyurati kontraktor yang terlibat.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menyerahkan kasus ini ke tim tindak lanjut kabupaten untuk langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini semakin menguatkan perhatian publik terhadap tata kelola proyek pemerintah di Sidrap.
Kejari Sidrap berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya tanpa merugikan masyarakat. (Ibe)