Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Skandal Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka

×

Skandal Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB.

Penahanan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (9/3/2026), setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” tegasnya.

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus aparatur sipil negara pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun hingga saat ini UN belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang diduga terlibat pada 30 Desember 2025 untuk mencegah mereka melarikan diri dan menghambat proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas pemerintahan di Sulawesi Selatan. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics