Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangNews

Seorang Residivis Diamankan Polsek Baraka Karena kedapatan Mencuri

×

Seorang Residivis Diamankan Polsek Baraka Karena kedapatan Mencuri

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang residivis kembali diamankan oleh Petugas akibat tertangkap tangan oleh pemilik bengkel.

Tersangka yang berinisial H(18), Alamat Dusun Rumbia, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu diamankan oleh Petugas Polsek Baraka karna kedapatan ingin mencuri oleh sang pemilik bengkel.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan kelas II Enrekang pada bulan Agustus tahun 2020 dengan kasus pencurian rumah, yang kini kasusnya di tangani oleh Polsek Baraka.

Beliau menambahkan, pelaku masuk kedalam bengkel korban dengan cara memanjat rumah bengkel dibagian depan kemudian masuk kedalam rumah melewati dinding sebelah kanan.

“Pelaku pada saat masuk ke dalam bengkel dan kebetulan si pemilik Bengkel (korban) masih ada di dalam bengkel tersebut” tutur Kasat Reskrim.

Sehingga Si Korban langsung mengamankan pelaku dengan menyerahkan ke pihak berwajib.

Dari hasil interogasi bahwa si pelaku sudah 5 kali masuk di dalam bengkel korban yang menyebabkan kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics