TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah merilis pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba di Bumi Nene Mallomo, Sidrap selama tiga bulan terakhir.
Rilis narkoba tersebut berlangsung di aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa, 15 November 2022.
Dalam rilis Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, dan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria.
Rilis narkoba mengahdirkan 30 tersangka diantaranya 29 laki-laki dan 1 perempuan dengan barang bukti 261 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
“Rata-rata 30 orang yang kita amankan ini adalah pengedar atau kurir. Ancaman hukumannya yakni 6 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama,” ucap AKBP Erwin Syah.
Dikatakannya, selama tiga bulan terakhir pengungkapan kasus narkoba. Ada sebanyak 700 orang yang terselamatkan dari penyalagunaan narkoba.
AKBP Erwin Syah mengaku, selama ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan berbagai sosialisasi dikalangan anak sekolah maupun masyarakat umum.
Namun, masih ada saja orang-orang yang selalu melakukan penyalagunaan narkoba.
“Makanya, kita tindak tegas bagi pelaku-pelaku barkoba hingga keakar-akarnya,” tandansya. (dso/Ibe)
















