Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Edarkan 200 Butir Ekstasi, Warga Parepare Ini Ditangkap di Sidrap

×

Edarkan 200 Butir Ekstasi, Warga Parepare Ini Ditangkap di Sidrap

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Sidrap menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial RH (29) tahun.

RH merupakan warga asal kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.

“Yah, tim SatNarkoba kami berhasil amankan seorang pengedar pil ekstasi di Allakuang beberapa waktu lalu. Pelaku asal kota Parepare,” ujarnya, Selasa, 15 November 2022.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengaku, bahwa pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di sebuah dos bekas.

“Alhasil, setelah periksaan dan penggeledahan terhadap dos bekas merk Cosmos milik pelaku ditemukan 200 butir ekstasi warna hijau tua yang siap edar,” katanya.

Adapun harga jual pil ekstasi tersebut mencapai Rp200 juta dengan rincian Rp1 juta perbutir.

Kini pelaku terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan 20 tahun paling lama. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics