TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Sidrap menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial RH (29) tahun.
RH merupakan warga asal kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.
“Yah, tim SatNarkoba kami berhasil amankan seorang pengedar pil ekstasi di Allakuang beberapa waktu lalu. Pelaku asal kota Parepare,” ujarnya, Selasa, 15 November 2022.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengaku, bahwa pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di sebuah dos bekas.
“Alhasil, setelah periksaan dan penggeledahan terhadap dos bekas merk Cosmos milik pelaku ditemukan 200 butir ekstasi warna hijau tua yang siap edar,” katanya.
Adapun harga jual pil ekstasi tersebut mencapai Rp200 juta dengan rincian Rp1 juta perbutir.
Kini pelaku terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan 20 tahun paling lama. (dso/Ibe)
















