Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BONE

Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 11 Saset Diamankan

×

Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 11 Saset Diamankan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, BONE – Satres Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua penangkapan terpisah. Operasi ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial AM (42) dan ASMP (31) berhasil ditangkap dengan barang bukti 11 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti ini terdiri dari lima sachet ukuran sedang dan enam sachet ukuran kecil.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Awalnya, pelaku AM menjadi target pengembangan dari tersangka sebelumnya, GI, yang telah ditangkap dengan tiga sachet kecil sabu. Namun, saat petugas mendatangi rumah AM di Jalan Sungai Saddang, ia melarikan diri. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam kotak viber.

Setelah pengejaran selama beberapa hari, AM akhirnya ditangkap di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (21/12/2024) pukul 11.00 WITA. Dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa sabu yang ditemukan sebelumnya dibelinya dari ASMP seharga Rp 12 juta. Berdasarkan pengakuan ini, petugas berhasil menangkap ASMP di lokasi yang sama dengan penangkapan sebelumnya.

Menurut keterangan ASMP, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak dikenalnya melalui metode “tempel”. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya tersebut, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang haram tersebut. (Rst/Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics