TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polsek Watang Pulu membantah pemberitaan dugaan unsur kesengajaan pembakaran lahan di wilayah Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Watang Pulu, AKP Suwandi melalui Kanit Res Aipda Muh Amry, Sabtu, 16 September 2023.
Disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait hal tersebut.
“Informasi itu tidak benar. Sebab hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait dugaan unsur kesengajaan pembakaran lahan di lokasi Mattirotasi, kemarin,” ucapnya.
“Perbaiki narasi beritanya pak. Karena pelaku belum ada yang diamankan. Karena ada bahasa disengaja. Tolong diperbaiki bahasanya pak,” tulisnya.
Dia juga menyebut bahwa baru meninggalkan lokasi kebakaran pada pukul 23.00 wita untuk memantau api.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran lahan di Mattirotasi diduga ada unsur kesengajaan. Kapolres Sidrap pun kembali memberikan himbauan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menyebut bahwa ada sanksi tegas menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, tegasnya. (Dso/ibe)

















