Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Polres Sidrap Amankan IRT, Terduga Penganiaya Anak Dibawah Umur

×

Polres Sidrap Amankan IRT, Terduga Penganiaya Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Kamis, 20 Mei 2021.

Wanita berinisial HA (51) yang diamankan itu merupakan warga Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, wanita tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/101/V/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tgl 19 Mei 2021 tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

“Yah, tadi sore kami amankan IRT tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.

Adapun korbannya yakni anak lelaki berinisial MU (11) warga Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kasus tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya berada dalam toko Alfamart untuk berbelanja.

Setelah itu, terduga pelaku masuk kedalam toko sambil marah-marah dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Aksi tersebut terekam CCTV.

Sementara itu, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya itu. Namun, kata dia tidak bermaksud untuk menyakiti korban dan hanya untuk memberi pelajaran.

Sebab, katanya dia merasa kesal akibat cucunya sering dipalak atau diminta uang secara paksa oleh korban. (mds/ibe)

Editor: Ibrahim

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics