TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dihubungi melalui telpon celuler, Selasa, 1 Februari 2022.
“Benar, pelaku inisial NAM alamat Pangkajene, Sidrap telah kita amankan ditempat persembunyiannya Kecamatan Gunungpati, kota Semarang Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Arham Gusdiar menyampaikan bahwa perempuan tersebut awalnya mengajak korban untuk investasi dengan keuntungan 100 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu persepuluh hari.
Namun ternyata terduga pelaku tidak pernah menyerahkan modal dana yang diinvestasikan beserta keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu menyebut bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan cara investasi palsu atau bodong.
Modus pelaku yaitu memasang iklan investasi pada status WhatsApp miliknya dan bila mana ada seseorang yang berminat untuk berinvestasi maka dilakukan komunikasi lanjut melalui pesan WhatsApp pelaku.
Setelah sepakat untuk berinvestasi, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening Bank milik pelaku.
“Terduga pelaku ini tidak menjalankan bisnis apapun dalam mengelola dana yang diinvestasikan oleh para korbannya,” ujarnya AKP Arham Gusdiar.
Sementara, dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk mengembalikan dana serta keuntungan investasi dari beberapa member.
Maksudnya itu bahwa member yang berhasil mendapat keuntungan akan membuat testimoni sehingga member lain percaya dan sebagian lagi dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















