Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalNews

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

1049
×

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

TOPNEWS1.ONLINE, BANGGAI — RF (21) pemuda asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, diamankan personel Kepolisian Sektor Lamala, Minggu (3/1/2021).

Pemuda ini dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Luwuk Selatan berumur 15 tahun.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (2/1/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, dimana saat itu korban dibawa pelaku ke sebuah kebun.

“Keluarga korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak berada di rumah,” kata AKP I Nyoman Dunia.

Selanjutnya, perwira tiga balak ini mengungkapkan, bahwa keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh seorang pemuda yang tidak dikenal menuju sebuah kebun.

“Dari pengakuan korban bahwa pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

[nk_awb awb_type=”image” awb_image=”20335″ awb_image_size=”full” awb_image_background_size=”contain” awb_image_background_position=”50% 50%” awb_parallax=”scroll-opacity” awb_parallax_speed=”0.0″ awb_parallax_mobile=”true”]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[/nk_awb]

Pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah dibuah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliyar,” pungkas Kapolsek. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics