TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Satrekrim Polres Pinrang mengamankan oknum Kepala Desa Kaballangeng inisial SM (53) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dua temannya inisial DD (38) dan AT (43) mengeroyok seorang pria inisial RM (53).
Penganiayaan tersebut dipicu kekesalan terduga pelaku yang kesulitan menghubungi korban agar bayar utang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan berdasarkan keterangan pelaku ke polisi, mereka melakukan penganiayaan karena korban punya utang namun sulit untuk ditagih.
“Motifnya karena utang, Makanya pelaku jengkel dan menganiaya korban, ” kata Akhmad Risal Rabu (13/9/2023).
Dari penjelasan Pak Desa dan susah untuk dihubungi karena korban punya utang kayu Rp 30 juta.
“Makanya dia mengaku emosi saat ketemu dengan korban dan langsung menganiaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya pelaku diamankan bersama dua rekannya.
“Betul, Kami mengamankan 3 orang pelaku. Satu orang pelaku merupakan Kades Kaballangang inisial SM,” kata Akhmad
Risal menyampaikan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Sakit (RS) ST Khadijah pada Minggu (10/9/2023) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat kejadian korban RM menemani istri yang sedang dirawat inap.
“Setelah korban dihubungi oleh seseorang yang hendak bertemu. Namun tiba-tiba oknum kades dan 2 orang temannya inisial DD dan AT sudah berada di depan kamar inap RS ST Khadijah,” ucapnya.
“Terduga pelaku ternyata mendatangi korban dan satu orang pelaku inisial DD langsung menganiaya pelapor dengan meninju dengan menggunakan kepalan tangan,” tambahnya.
Korban yang keberatan dengan perbuatan para pelaku kemudian melapor ke polisi atas kejadian tersebut. Para pelaku lalu menyerahkan diri di Polres Pinrang pada Senin (11/9/2023). (dso/Ibe)
















