TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh Panwascam bekerja sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Sulsel, Dr Abd Malik saat menghadiri sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sidrap, Sabtu, 27 Juli 2024.
“Selain bekerja sesuai peraturan yang berlaku juga senantiasa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024,” ucapnya.
Dikatakannya Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan bersama pengawas kelurahan desa. Keduanya diharapkan dapat bekerja dan menjalankan tugas dan fungsi yang ada secara maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Bawaslu Abhan yang diundang menjadi pembicara menyampaikan terkait peran pengawas Ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat penting dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024.
Karenanya, pengetahuan jajaran Ad hoc terkait pemilu harus di atas dari yang diawasi.
“Seorang pengawas pemilu ‘ilmunya’ harus di atas yang diawasi. Jadi sebagai pengawas pemilu harus memahami aturan setiap tahapan pemilihan,” ujar Abhan.
Dikatakannya, bekerja sebagai seorang pengawas merupakan hal yang paling rumit. Banyak yang tidak suka karena diawasi secara melekat.
“Dan itulah memang tugas kita sebagai pengawas. Tentunya, tujuannya adalah bagaimana pesta dekomrasi ini bisa berjalan dengan luber, jurdil, bermartabat, berintegritas dan berkeadilan,” ucapnya.
Abhan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Sidrap jika ada pelanggaran lihat aturan dan tegakkan aturan hukumnya, jangan diamkan. (dso/Ibe)
















