TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap merilis kasus pencurian kotak amal masjid di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sidrap yang melibatkan dua anak dibawah umur, Jumat, 14 Januari 2022.
Kedua anak yang masih dibawah umur itu lelaki berinisial IR (14) dan MO (15). Keduanya berasal dari Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Sementara, pelaku lainnya yakni lelaki Rusman bin Rusdi (18) asal Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV dari Masjid Fastabiqul Khaerat, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Dari rekaman CCTV tersebut dua orang terlihat mengangkat kotak amal keluar dari Masjid dan menguras isinya.
Dari pengakuan ketiga tersangka, uang hasil curian dibelikan minuman dan makanan ringan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni satu unit sepeda motor dan sebuah kotak amal berwarna coklat.
Hak itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kapolsek Dua Pitue, AKP Kamal saat rilis kasus tersebut di aula Mapolres Sidrap.
“Total TKP ada 8 masjid di wilayah hukum Mapolsek Dua Pitue yang jadi sasaran pencurian kotak amal masjid,” ucapnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan mulai September 2021 secara berturut-turut hingga akhirnya ketiganya ditangkap. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim